Find Us On Social Media :

Dewi Perssik Resmi Polisikan Rosa Meldianti

By Rangga Gani Satrio, Senin, 5 November 2018 | 14:52 WIB

Angga Wijaya, Dewi Perssik, dan Hotman Paris Hutapea Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).

Dalam laporannya, pedangdut yang biasa disapa Depe itu menyertakan barang bukti dari unggahan foto dan video di media sosial Rosa yang dianggap merusak nama baiknya.

Baca Juga : Penampilan Dewi Perssik Tampak Seperti ABG, Contek Yuk Rahasianya!

"RM kan bikin status hapus."

"Tapi kita tuh cepet udah ngambil capturean-nya," timpal Depe.

Tak main-main, Rosa Meldianti dilaporkan dengan tiga pasal dugaan.

Baca Juga : Kesal Dicecar Pertanyaan oleh Hotman Paris, Meldi Keponakan Dewi Perssik: Tau Gini Saya Ajak Pengacara!

"Yang dilaporin adalah tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik pada yang dilaporkan."

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310 311 pencemaran nama baik, KHUA (Kitab Hukum Undang-undang Acara) pidana," tambah Hotman.