Dalam laporannya, pedangdut yang biasa disapa Depe itu menyertakan barang bukti dari unggahan foto dan video di media sosial Rosa yang dianggap merusak nama baiknya.
Baca Juga : Penampilan Dewi Perssik Tampak Seperti ABG, Contek Yuk Rahasianya!
"RM kan bikin status hapus."
"Tapi kita tuh cepet udah ngambil capturean-nya," timpal Depe.
Tak main-main, Rosa Meldianti dilaporkan dengan tiga pasal dugaan.
Baca Juga : Kesal Dicecar Pertanyaan oleh Hotman Paris, Meldi Keponakan Dewi Perssik: Tau Gini Saya Ajak Pengacara!
"Yang dilaporin adalah tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik pada yang dilaporkan."
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310 311 pencemaran nama baik, KHUA (Kitab Hukum Undang-undang Acara) pidana," tambah Hotman.