Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Penyanyi dangdut Dewi Perssik didampingi pengacara, Hotman Paris Hutapea, datangi Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).
Kedatangan istri dari Angga Wijaya ini bermaksud untuk membuat laporan yang tertuju kepada keponakannya, Rosa Meldianti.
Pasalnya, Rosa Meldianti dianggap sudah merusak nama baik Dewi Perssik.
Baca Juga : Hotman Paris dan Dewi Perssik Resmi Laporkan RM dan DS ke Kepolisian
"Lp nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik."
"Terlapornya dua orang yang satu inisial RM yang katanya penyanyi dangdut satu lagi inisial DS dari manajemen artis ," kata Hotman Paris menyampaikan hasil laporannya di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, pedangdut yang biasa disapa Depe itu menyertakan barang bukti dari unggahan foto dan video di media sosial Rosa yang dianggap merusak nama baiknya.
Baca Juga : Penampilan Dewi Perssik Tampak Seperti ABG, Contek Yuk Rahasianya!
"RM kan bikin status hapus."
"Tapi kita tuh cepet udah ngambil capturean-nya," timpal Depe.
Tak main-main, Rosa Meldianti dilaporkan dengan tiga pasal dugaan.
Baca Juga : Kesal Dicecar Pertanyaan oleh Hotman Paris, Meldi Keponakan Dewi Perssik: Tau Gini Saya Ajak Pengacara!
"Yang dilaporin adalah tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik pada yang dilaporkan."
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310 311 pencemaran nama baik, KHUA (Kitab Hukum Undang-undang Acara) pidana," tambah Hotman.
Lebih lanjut, pedangdut berusia 32 tahun itu juga merasa tidak terima atas ucapan keponakannya, walau ayah dari Rosa telah mengajukan permohonan maaf kepada Depe.
Baca Juga : Kisruh dengan Meldi Dituduh Settingan, Dewi Perssik Minta Netizen Berpikir Cerdas
"Kan anaknya mendesis terus mas, kalau bapaknya baik ini anaknya loh masih aja," jelas Depe.
(*)