Find Us On Social Media :

Dewi Perssik Resmi Laporkan Rosa Meldianti ke Polisi

By Rangga Gani Satrio, Senin, 5 November 2018 | 14:57 WIB

Angga Wijaya, Dewi Perssik, dan Hotman Paris Hutapea Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310 311 pencemaran nama baik KUHP," tambah Hotman.

Baca Juga : Perang Arab Saudi dan Iran Merenggut Nyawa Gadis Cilik Asal Yaman

Lebih lanjut pedangdut usia 32 tahun itu juga merasa tidak terima atas ucapan keponakannya.

Walau ayah dari Rosa telah mengajukan permohonan maaf kepada Depe.

"Kan anaknya mendesis terus mas, kalau bapaknya baik ini anaknya loh masih aja," jelas Depe.

(*)