Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dewi Perssik didampingi pengacara, Hotman Paris Hutapea datangi Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya dimaksudkan untuk membuat laporan yang tertuju kepada keponakannya, Rosa Meldianti.
Dewi Perssik menganggap keponakannya sudah merusak nama baik pedangdut yang biasa disapa Depe itu.
"Lp nomor 6026 tanggal 5 November 2018, Peapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik."
"Terlapornya dua orang yang satu inisial RM yang katanya penyanyi dangdut satu lagi inisial DS dari manajemen artis ," kata Hotman menyampaikan hasil laporannya di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Tak Bisa Tenang, Gemini dan 4 Zodiak Ini Mudah Merasa Gugup dan Cemas
Dalam laporannya, dirinya menyertakan barang bukti dari unggahan foto dan video di media sosial Rosa yang dianggap merusak nama baiknya.
"RM kan bikin status, hapus."
"Tapi kita tuh cepet udah ngambil captureannya," timpal Depe.
Tak main-main, Rosa diduga melanggar tiga pasal sekaligus dalam laporan yang dibuat Dewi Perssik.
"Yang dilaporin adalah Tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik pada yang dilaporkan."
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310 311 pencemaran nama baik KUHP," tambah Hotman.
Baca Juga : Perang Arab Saudi dan Iran Merenggut Nyawa Gadis Cilik Asal Yaman
Lebih lanjut pedangdut usia 32 tahun itu juga merasa tidak terima atas ucapan keponakannya.
Walau ayah dari Rosa telah mengajukan permohonan maaf kepada Depe.
"Kan anaknya mendesis terus mas, kalau bapaknya baik ini anaknya loh masih aja," jelas Depe.
(*)