Hingga akhirnya Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (5/11/2018), Dewi Perssik datang dengan Hotman Paris yang dipercaya sebagai kuasa hukumnya.
Setelah laporannya diterima, Hotman Paris menegaskan kasus yang sedang ditanganinya bukanlah setingan.
Baca Juga : Dewi Perssik Resmi Laporkan Rosa Meldianti ke Polisi
"Mau kami tegaskan ini bukan settingan, karena banyak yang anggap ini setingan,"
"Anda tahu artis banyak gue tolak nggak mungkin Hotman settingan, terlalu mahal Hotman settingan, terlalu banyak kliennya," tegas Hotman Paris.
Dalam laporannya, Dewi Perssik menuntut Meldi dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP. (*)