Selain itu Hotman Paris juga menegaskan bahwa kasus perseteruan Dewi Perssik dan keponakannya ini bukanlah settingan.
"Yang kedua, ini bukanlah settingan," lanjut Hotman.
Hotman Paris juga membacakan laporan yang diajukan oleh Dewi Perssik.
Baca Juga : Kesal Dicecar Pertanyaan oleh Hotman Paris, Meldi Keponakan Dewi Perssik: Tau Gini Saya Ajak Pengacara!
Ada dua orang yang dilaporkan oleh Depe atas kasus ini, yaitu keponakannya dan pihak manajemen artis.
"Dewi Perssik baru bikin laporan polisi, LP nomor 6026 tanggal 5 November 2018, pelapornya adalah Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik, terlapornya dua orang yaitu satu wanita berinisial RM yang katanya penyanyi dangdut, satu lagi laki-laki berinisial DS dari manajemen artis, yang dilaporin adalah tiga pasal, yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik, pasal yang dilaporkan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE," ujar Hotman Paris kepada media.
(*)