Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dewi Perssik resmi melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, dengan dugaan pencemaran nama baik.
Bersama Hotman Paris Hutapea, kuasa hukumnya, Dewi Perssik membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (5/11/2018).
Rosa Meldianti dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca Juga : Menteri Perhubungan Minta Lion Air Fasilitasi Keluarga Korban Lion Air JT 610
Dewi Perssik nampak serius dalam menghadapi keponakannya itu.
Saat ditanya tentang damai dengan keponakan, Dewi Perssik menjawab dengan tegas, "Nggak".
Namun, Hotman berusaha meredam kliennya.
Baca Juga : Penampilan Raisa Andriana yang Flawless Tanpa Eyeliner dan Bulu Mata Palsu, Tetap Cantik!