Find Us On Social Media :

Atiqah Hasiholan Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Ratna Sarumpaet

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Selasa, 6 November 2018 | 16:24 WIB

Atiqah Hasiholan saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

Sementara itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet yakni Insank Nasrudin menjalaskan proses permohonan menjadi tahanan kota yang diajukan Atiqah Hasiholan untuk sang ibu.

Baca Juga : Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Atiqah Hasiholan: Fisiknya Lemah Banget di Dalam

"Iya artinya begini, bahwa, berdasarkan KUHP, penahanan itu ada 3 jenis. Yang pertama di rutan, kemudian yang kedua di rumah, yang ketiga di kota, kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya, tidak, kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota," jelas Insank Nasrudin.

Ia beralasan dengan kondisi kesehatan klientnya yang terus menurun, penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Baca Juga : Dimintai Tanggapan Soal Berita Hoax Ratna Sarumpaet, Rio Dewanto: Maaf Ya

"Itu saja yang kami mohonkan melihat kondisi beliau juga yang dalam kondisi masa pengobatan, dan harus setiap hari mengonsumsi obat ya kan, ini kan tentu sangat berpengaruh ya kan dalam fisik dan jiwanya," pungkas Insank Nasrudin.

Baca Juga : Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Tim Penyidik Kembali Panggil Para Saksi

(*)