Find Us On Social Media :

Dewi Perssik Dilaporkan Keponakan ke Polisi, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara!

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Selasa, 6 November 2018 | 17:46 WIB

Angga Wijaya, Dewi Perssik, dan Hotman Paris Hutapea Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Pedangdut Dewi Perssik dilaporkan oleh keponakannya Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Rosa Meldianti didampingi oleh kuasa hukumnya Rudy Kabunang melaporkan Dewi Perssik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).

Tak hanya dilaporkan oleh Rosa Meldianti, Dewi Perssik juga dilaporkan oleh ibu dari Rosa Meldianti.

Baca Juga : Istri Korban Lion Air JT 610 Menangis Histeris hingga Mau Loncat ke Laut Saat Kunjungi Lokasi Jatuhnya Pesawat

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi kesini buat 2 laporan polisi, dengan terlapor saudari Dewi Perssik, di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," tutur Rudy Kabunang saat ditemui usai melaporkan Dewi Perssik.

Dewi Perssik dijerat dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik serta undang undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 ancaman 6 tahun, laporan kedua LP saudara Adrie Febriarti ibunda Meldi itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik dan atau yang diduga melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 310 311 kuhp dan ancaman maksimal 6 tahun," papar Rudy Kabunang.

Adapun penyanyi asal Jember Jawa Timur itu diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram live.

"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yg dilakukan oleh terlapor, Dewi Perssik di mana korbannya lebih dari 1 bahkan 2 bisa 4 orang korban daripada tindakan yang dimaksud pencemaran nama baik tersebut lewat media elektronik," pungkas Rudy Kabunang. (*)