"Cerita tentang teman baru, terus siapa aja yang nengok," tambah Udjo.
Augie Fantinus ditahan karena mengunggah video yang memojokkan pihak kepolisian.
Augie Fantinus mengatakan jika polisi yang ada dalam unggahannya tersebut merupakan calo tiket di depan venue basket Asian Para Games 2018.
Baca Juga : Istri Augie Fantinus Masih Enggan Buka Suara Terkait Kasus Suaminya
Penetapan tersangka atas Augie ditetapkan setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sejak 11 Oktober 2018 malam hingga Jumat (12/10/2018) malam.
"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan yang mengupload (video) adalah saudara Augie, ya, kita lakukan pemerikasaan.
Baca Juga : Surya Saputra Sebut Film Lagi-lagi Ateng Tak Ada Masalah Walau Augie Fantinus Jadi Tersangka
"Untuk hari (12/10/2018, red.) ini kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di lokasi.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mendapatkan beberapa keterangan saksi, akhirnya Augie Fantinus dikenai pasal 28 KUHP Juncto pasal 45 UU ITE terkait kasus pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 KUHP ya di Juncto kan pasal 45 UU ITE," tutur Argo Yuwono. (*)