Find Us On Social Media :

Siap Ikut Pemilu Serentak 2019? Hindari Larangan Selama Masa Kampanye Ini ya!

By Nurul Nareswari, Kamis, 8 November 2018 | 16:47 WIB

Ilustrasi Pemilu (freepik.com)

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID – Tanggal 17 April 2019, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum atau Pemilu serentak untuk pertama kalinya.

Pemilu kali ini bukan hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, akan tetapi juga memilih anggota legislatif, yakni anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

Untuk itu, nanti kamu akan mendapatkan 5 surat suara dengan warna yang berbeda, kecuali bagi pemilih di wilayah DKI Jakarta hanya mendapatkan 4 surat suara.

Baca Juga : Pemilih Pemula, Jangan Lewatkan Pemilu Serentak 2019, Gunakan Hak Pilih Kamu!

Nah, untuk #IkutPemilu2019 ada sejumlah hal yang perlu kamu persiapkan agar menjadi pemilih cerdas. Apa saja?

Kenali Calonmu

Sebelum Pemilu Serentak digelar, ada tahapan masa kampanye untuk mengenal para kandidat lewat visi misi dan program kerjanya yang berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Nah buat kamu para pemilih pemula pasti bingung kan siapa yang bakal dipilih dalam pemilu nanti?

Hal itu dialami oleh salah satu pemilih pemula bernama Kresna Jaya Dirgantara yang akan ikut pemilu untuk pertama kalinya pada 17 April 2019 nanti.

“Belum cari info mengenai para kandidat. Jadi, masih bingung juga mau pilih yang mana. Apalagi sekarang harus mencoblos 5 surat suara, waduh makin bingung, hahaha,” ujar Kresna.

Baca Juga : Jadilah Pemilih Cerdas Dalam Pemilu Serentak 2019, Jangan Lupa Perhatikan Hal Ini

Nah di era digital ini tentu sangat mudah untuk mencari informasi tentang rekam jejak dan profil para kandidat.

Apalagi bagi kamu yang aktif di sosial media. Seperti Kresna yang mengaku lebih sering mengakses instagram, bisa loh cari info mengenai kandidat lewat akun instagram @KPU_RI.

Selain itu, semua data calon yang akan dipilih juga dapat diakses melalui website infopemilu.kpu.go.id, akun Facebook (KPU Republik Indonesia), akun Twitter (@KPU_ID) dan juga channel YouTube (KPU RI).

Kamu juga bisa melihat akun sosial media masing-masing kandidat. Di sana akan terlihat jelas bagaimana para kandidat bersikap dan aktivitas apa saja yang mereka lakukan.

“Karena ini pertama kalinya bisa ikut berpartisipasi dalam pemilu, pastinya senang dan bakal nyari info dulu tentang para kandidat sebelum nyoblos,” lanjut Kresna.

Larangan Saat Masa Kampanye

Selain melihat rekam jejak para kandidat, ada hal-hal yang perlu kamu ketahui selama masa kampanye ini.  Jangan sampai kamu melakukan pelanggaran selama masa kampanye ini. Ternyata, masih banyak pemilih pemula yang belum tahu apa saja larangan selama masa kampanye serta sanksinya.

“Kalau soal larangan selama masa kampanye, gue belum banyak tahu sih, apalagi ada sanksinya, baru tahu juga nih ternyata ada sanksi dan dendanya juga”, tutur Kresna.

Nah, ada beberapa larangan yang perlu kamu ketahui selama masa kampanye pemilihan presiden/wakil presiden, terutama bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye para kandidat.

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1, para kandidat, pendukung, maupun masyarakat Indonesia lainnya dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga : Indonesia Gelar Pemilu Serentak untuk Pertama Kali, Ini Fakta yang Harus Kamu Ketahui!

Selama masa kampanye ini, kita  juga dilarang  menghina seseorang dengan unsur SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), apalagi menghasut dan mengadu domba antar masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta pemilu yang lain.

Sementara itu, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam berkampanye serta membawa atau menggunakan atribut lain yang tidak bersangkutan dengan kampanye. Kita juga dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu seperti poster dan lainnya.

Kandidat juga dilarang untuk memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Bagi mereka yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga : Belum Resmi Jadi Warga Negara Inggris, Meghan Markle Masih Diizinkan Ikut Pemilu Paruh Waktu Amerika Serikat

Hati-hati juga dengan penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Jangan sampai kamu menjadi salah satu pelaku dari penyebaran hoax tersebut.

Sebab, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu telah bekerja sama dengan beberapa platform media sosial seperti Google, Twitter, dsb untuk men-take down atau menghapus akun-akun yang terbukti melanggar.

Ini bukan cuma ancaman loh, sebab sejak Pilkada kemarin, sudah ada sekitar 100 akun yang di-take down.

“Kalau agak bandel ya kami laporkan kepada Kominfo untuk memberikan sanksi dan teguran kepada platform itu,”  ujar Abhan, Ketua Bawaslu.

“Kami Bawaslu melihat ke kontennya apakah melanggar regulasi pemilu. Ya kalau tidak melanggar regulasi pemilu, mungkin melanggar regulasi lain misalnya Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kami rekomedasikan kepada kepolisian,” lanjut Abhan.

Ayo #IkutPemilu2019.  Jadilah pemilih cerdas karena #PemilihBerdaulatNegaraKuat. (*)