“Kalau perlu vape elektrik tidak boleh masuk ke Indonesia. Karena masih banyak generasi bangsa kita yang menginginkan clear,” lanjut Argo Yuwono.
Polisi menilai kegiatan yang dilakukan di Jalan Janur Elok VII Blok QH5 No 12 Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu sangat rapi.
Dalam rumah yang terdiri dari dua lantai tersebut, disebutkan terdapat mini lab atau pabrik rumahan vape narkoba.
Baca Juga : Dicekal MUI karena Video Vulgarnya, Duo Semangka Gagal Konser di Madura
“Para tetangga tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di rumah ini. Yang ada hanya ada gonggongan anjing. Jadi kegiatan pembuatan vape elektrik mengandung narkoba ini sangat rapi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap 18 orang tersangka. Mereka adalah ER dan DIL (23), AR (18), AG dan KIM (21), TY (napi 28 tahun), TM (21), SEP (22), BUS (26), DAN (28), HAM (napi 20 tahun), BR (21), VIK (20), DW (25), DIK (24), AD (27), dan COK (napi 35 tahun).(*)