Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap produksi narkoba dalam bentuk liquid (cairan) di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018).
Dilansir Grid.ID dari wartakotalive.com, dalam operasi tersebut Ditres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan belasan orang tersangka.
Sementara itu diberitakan dari ntmc.info, Subdit I Ditresnarkoba Polra Metro Jaya membongkar sindikat narkotika Reborn Cartel yang memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung ekstasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga : 3 Orang Korban Meninggal, Ini Alasan Drama Kolosal Surabaya Membara Tetap Dilaksanakan
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat merilis pengungkapan sindikat narkotika Reborn Cartel yang memproduksi liquid vape yang mengandung ekstasi.
Berkenaan dengan kian maraknya kasus rokok elektrik yang mengandung narkotika, Polda Metro Jaya pun menghimbau pemerintah untuk membatasi atau bahkan melarang peredaran rokok elektrik tersebut.
“Kita dari kepolisian, Polda Metro Jaya, mengharapkan untuk meninjau ulang peraturan masuknya vape elektrik ke Indonesia. Jangan sampai ini membuat resah masyarakat,” ucap Argo, Kamis (8/11/2018), seperti dikutip Grid.ID dari situs ntmcpolri.info.
“Kalau perlu vape elektrik tidak boleh masuk ke Indonesia. Karena masih banyak generasi bangsa kita yang menginginkan clear,” lanjut Argo Yuwono.
Polisi menilai kegiatan yang dilakukan di Jalan Janur Elok VII Blok QH5 No 12 Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu sangat rapi.
Dalam rumah yang terdiri dari dua lantai tersebut, disebutkan terdapat mini lab atau pabrik rumahan vape narkoba.
Baca Juga : Dicekal MUI karena Video Vulgarnya, Duo Semangka Gagal Konser di Madura
“Para tetangga tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di rumah ini. Yang ada hanya ada gonggongan anjing. Jadi kegiatan pembuatan vape elektrik mengandung narkoba ini sangat rapi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap 18 orang tersangka. Mereka adalah ER dan DIL (23), AR (18), AG dan KIM (21), TY (napi 28 tahun), TM (21), SEP (22), BUS (26), DAN (28), HAM (napi 20 tahun), BR (21), VIK (20), DW (25), DIK (24), AD (27), dan COK (napi 35 tahun).(*)