Saat ini kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan mengubungi korban-korban yang belum melaporkan diri.
Banyaknya korban pemerkosaan membuat kepolisian kesulitan untuk melacak para korban.
Baca Juga : Cristiano Ronaldo Dituding Lakukan Pemerkosaan, 1 Lagi Wanita Muncul dan Ngaku Jadi Korban
Fakta bahwa pelaku mengidap HIV tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian untuk mengulik para korban lebih dalam sehingga dapat diketahui apakah para korban terserang HIV atau tidak.
Jadi hingga saat ini nasib lebih dari 70 anak tersebut belum diketahui secara pasti, mengingat tidak semua korban mau terbuka pada kepolisian.
Atas tindakannya ini, pelaku dituntut dengan 5 pasal, yaitu:
Baca Juga : Bebas dari Rampok dan Pemerkosaan, Guru Ini Pura-pura Mati!
- Seks dengan anak di bawah umur 15 dengan atau tanpa persetujuan mereka, ancaman hukuman 4-20 tahun.
- Tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah 15 tahun disertai dengan ancaman dapat dihukum selama 10 tahun penjara.
- Memisahkan anak di bawah umur 15 dari orang tua mereka tanpa alasan dapat dihukum selama 3-15 tahun penjara.
- Pemerasan, ancaman hukuman 3 tahun penjara.
- Dan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan tindakan yang tidak pantas dapa dihukum 3 bulan penjara.(*)