Find Us On Social Media :

OMG! Operasi Zebra Jadi Alasan Nggak Masuk Sekolah, Begini Suratnya

By Octa, Minggu, 11 November 2018 | 15:16 WIB

Operasi Zebra 2018

Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

3. Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas

Salah satu hal yang wajib diingat saat berkendara adalah mengetahui aturan rambu-rambu lalu lintas.

Beberapa kesalahan yang sering dilakukan, seperti berputar arah sembarangan, tidak menyalakan lampu pada siang hari, sembarangan pindah jalur, kebut-kebutan, menggunakan alat komunikasi sambil berkendara, dan soal kecepatan kendaraan.

Oleh karena itu, kamu harus mewaspadai hal-hal tersebut, dan mulai disiplin terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas.(*)