Find Us On Social Media :

Elus Dada! Lawan Arus di Jalan Tol, 5 Bocah Cewek Dihajar Mobil

By Octa, Senin, 12 November 2018 | 14:58 WIB

Bocah cewek lawan arus di ruas jalan tol Tomang-Tangerang (11/11/2018)

Grid.ID - Sebuah kecelakaan terjadi di ruas jalan tol Tomang arah Tangerang, Jakarta Barat (11/11/2018).

Bikin elus dada, karena kecelakaan itu melibatkan 5 bocah cewek (11-14 tahun) yang berboncengan dengan 2 motor.

Dilansir dari akun @tmcpoldametro, korban melawan arus dan dihajar pengemudi Honda Brio berplat nomer B 2072 TOZ.

Baca Juga : 4 Tips Aman dari Tilang Operasi Zebra 2018 yang Mulai Digelar Akhir Bulan Oktober

Kelima korban dikabarkan alami luka ringan dan langsung dievakuasi ke RS Cenda di Kedoya, Jakarta Barat.

Dari Kompas.com, Staf Komunikasi Informasi Ruas JTC (Jakarta Tangerang Cengkareng) PT Jasa Marga, Ahmad Heri Safari, mengatakan kelima remaja naik dua sepeda motor.

Kecelakaan terjadi saat sepeda motor mereka melaju berlawanan arah.

"Kalau pengakuan anak-anak itu, dia mungkin dari arah Slipi, masuk tol, entah mau ke mana tapi sempat nanya sama supir ojek online.

Dia (kelima remaja) katanya mau ke Kebon Jeruk, diarahkan sama ojek online itu masuk tol," kata Ahmad Heri Safari.

Baca Juga : Asal-usul Zebra Cross, Dulu Warnanya Bukan Hitam Putih Loh!

Mereka berboncengan tanpa mengenakan helm dan tidak punya surat izin mengemudi (SIM).

"Entah kenapa itu anak bingung atau gimana. Itu anak balik lagi, lawan arah. Nah, di KM itu (1.200) jadilah ditabrak mobil Honda Brio," kata Ahmad Heri Safari.

Salah satu motor yang dikendarai bocah-bocah itu alami rusak parah pada bagian depannya.

Tujuh Poin Operasi Zebra

Operasi Zebra 2018 dilaksanakan dari sejak 30 Oktober dan berakhir pada 12 november 2018.

Ada 7 poin pelanggaran yang jadi sasaran penindakan Operasi Zebra 2018.

1. Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.2. Pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang masih di bawah umur.3. Sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih.4. Pelanggaran over speed atau kecepatan yang melebihi ambang batas.5. Pelanggaran berupa melawan arus lalu lintas.6. Pengemudi di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba.7. Pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua menggunakan smartphone atau ponsel.(*)