Laporan wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Buku nikah akan diubah menjadi kartu nikah mirip KTP atau ATM.
Peluncuran kartu nikah berbentuk KTP atau SIM untuk mengganti fungsi buku nikah.
Penggantian buku nikah dengan kartu nikah dimaksudkan Kemenag agar lebih praktis dalam merekam dokumen-dokumen administrasi pernikahan.
Baca Juga : Sempat Tertunda, Kemenag dan Kominfo Mulai Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018
Selain itu, penyimpanan dokumen pernikahan yang semula berbentuk buku nikah menjadi lebih ringkas karena berubah menjadi sitem komputerisasi.
Dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan maksud dan tujuan dari kebijakan baru Kemenag tersebut.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11).
Baca Juga : Kemenag Berikan Bocoran Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2018, Diumumkan 5 Hari Sebelum Pelaksanaan
Lukman mengatakan, kartu nikah dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftar sesuatu yang memerlukan buku nikah sebagai syarat.
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," tambah Lukman.
Rencana perubahan buku nikah menjadi kartu nikah sebelumnya juga sudah pernah dibahas dengan Komisi VIII RI.