Baca Juga : Pendaftar CPNS 2018 Membludak, Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi Administrasi
Bahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan tampak mengapresiasi langkah Kemenag mengubah buku nikah menjadi kartu nikah seperti KTP atau SIM.
"Saya kira ini patut disambut positif karena bagaimanapun kita tahu bahwa kebutuhan akan bukti nikah itu memang kerap kali ditanyakan oleh pelayanan-pelayanan," kata Ace.
Ace mengatakan banyak proses administrasi yang kini butuh bukti nikah, salah satunya untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Baca Juga : Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1439 H Jatuh Jumat 15 Juni 2018, Kemenag dan NU Gelar Sidang Isbat Hari Ini
Bukti nikah dalam format kartu akan memudahkan masyarakat.
Rencana pengubahan buku nikah menjadi kartu nikah tampak terlihat dari peluncuran website SIMKAH yang tampak diunggah di akun twitter @Kemenag_RI (8/11/2018).
Keseriusan Kemenag terhadap kebijakan baru tersebut tampak dari peluncuran website http://simkah.kemenag.go.id/ pada (8/11/2018) lalu.
Baca Juga : Kriss Hatta Pernah Ucap Alasan Punya Buku Nikah: Kalau Ada Buku Itu Mau Ke Mana Aja Bebas
Website SIMKAH (Aplikasi Sitem Informasi Manajemen Nikah) menandai peluncuran Kartu Nikah.
SIMKAH berbasis website merupakan direktori data nikah akan terintegrasi dengan dua aplikasi.
Dua aplikasi sistem yang terintegrasi dengan SIMKAH adalah Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.