Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis, (18/10/2018).
Penyidik telah mengantongi barang bukti dan juga saksi yang cukup untuk menetapkan mantan suami Maia Estianty ini sebagai tersangka.
Kasus Ahmad Dhani berawal dari videonya yang menyebutkan kata 'idiot' saat pengunjuk rasa menghadang di depan hotel tempatnya menginap beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : Maia Estianty Beberkan Persamaan Irwan Danny Musry dan Ahmad Dhani
Dalam video tersebut, Ahmad Dhani mengungkapkan permintaan maafnya lantaran tidak bisa menghadiri sebuah acara di Surabaya karena tidak bisa keluar dari hotel.
Tak berselang lama, suami dari Mulan Jameela ini lantas menyebut kata 'idiot' untuk orang-orang yang mendemo dirinya.
Video unggahan Ahmad Dhani itu pun lantas menuai banyak pro dan kontra hingga kini.
Baca Juga : Pasca Nikah, Maia Estianty Satu Rumah dengan Anak dari Ahmad Dhani
Akhirnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video tersebut pada Kamis (30/8/2018).
Pada Kamis (18/10/2018) lalu, Ahmad Dhani sempat dipanggil untuk diperiksa atas kasus tersebut.
Setelah itu, ayah dari 5 anak itu nampak masih eksis menggunakan akun media sosial pribadinya.
Baca Juga : Ahmad Dhani: Kalau Mereka Rujuk Ok, Saya Kuat Hadapi Dua Perempuan
Baru-baru ini melalui unggahan dalam akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani nampak kembali membagikan potretnya dengan memegang sebuah papan nama tersangka.
Lengkap dengan identitasnya, Ahmad Dhani terjerat pasal 45 ayat 3 dan 27 ayat 3 Undang Undang ITE.
Dalam caption-nya, Ahmad Dhani mengungkapkan baru pertama kali berfoto sebagai tersangka.
Baca Juga : Sama Seperti Ahmad Dhani, Inilah Sosok Mantan Suami Mulan Jameela yang Juga Merupakan Seorang Musisi
Bahkan, ia juga menilai fotonya tersebut mirip dengan seorang maling motor.
"PERTAMA KALI FOTO BEGINI , KY MALING MOTOR...wk wk wk," tulis Ahmad Dhani seperti dikutip Grid.ID, Selasa (13/11/2018).
(*)