Find Us On Social Media :

Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban

By None, Selasa, 13 November 2018 | 13:32 WIB

Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban

Grid.ID - Nama Baiq Nuril, pegawai TU honorer yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada tahun 2017 lalu kini kembali diperbincangkan.

Pemilik nama lengkap Baiq Nuril Maknun itu bekerja sebagai pegawai honorer TU SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kini, Baiq Nuril kembali diperbincangkan lantaran dirinya harus menerima kenyataan pahit.

Melansir dari Banjarmasin Post, Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram kini terancam kembali masuk penjara.

Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 silam.

Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Nuril Tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.

Halaman Selanjutnya