Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu di dua kotak terpisah, satu di antaranya disembunyikan di kotak vape.
Di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,19 gram yang ditemukan di dalam gudang rumahnya.
Tak hanya itu di gudang tersebut juga polisi menemukan dua kotak lain yang berisi sabu dengan berat 0,39 gram.
Di tempat lain, polisi juga menemukan kotak kaleng premen yang berisi potongan sedotan yang masih ada sisa sabu bekas pakai.
Atas perbuatannya itu kini Reza dijerat pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.
(*)