Find Us On Social Media :

Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Reza Bukan: Semoga Eksepsinya Diterima Hakim

By Siti Sarah Nurhayati, Rabu, 14 November 2018 | 14:57 WIB

Komedian Reza Bukan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkob

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Artis sekaligus komedian Reza Bukan hari ini, Rabu (14/11/2018), kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang lanjutan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi yang rencananya akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Pantauan Grid.ID, kini Reza Bukan sendiri telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menumpang mobil tahanan.

Ia dibawa bersama tahanan lainnya dengan 5 iringan mobil tahanan dari Polres Jakarta Barat dan tiba di pengadilan tepat pukul 13.50 WIB.

Baca Juga : Pamer Potret Lawas, Intip Penampilan Ersa Mayori dengan Gaya Rambut Ala Demi Moore

Saat turun dari mobil tahanan, Reza yang mengenakan kemeja putih panjang dengan lengan kemeja yang di gulung dan celana bahan berwarna hitam lengkap dengan kacamata hitam terlihat tersenyum ke arah awak media.

Setelahnya, Reza digiring untuk memasuki ruang tunggu tahanan.

"Semoga eksepsinya di terima sama hakim, doain aja," ungkap Reza Bukan sambil melenggang memasuki ruang tahanan dengan tangan kanan yang memegang dada.

Baca Juga : Kisah Yola Tsagia, Ibu Tangguh yang Anaknya Mengalami Penyakit Langka Treacher Collins Syndrome

Diberitakan sebelumnya, pemilik nama asli Deron Eka ini ditangkap di kediamannya kawasan Kadaung, Kali Angke, Jakarta Barat, pada 30 Juni 2018 atas laporan warga yang mengatakan dirinya sering mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu di dua kotak terpisah, satu di antaranya disembunyikan di kotak vape.

Di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,19 gram yang ditemukan di dalam gudang rumahnya.

Tak hanya itu di gudang tersebut juga polisi menemukan dua kotak lain yang berisi sabu dengan berat 0,39 gram.

Di tempat lain, polisi juga menemukan kotak kaleng premen yang berisi potongan sedotan yang masih ada sisa sabu bekas pakai.

Atas perbuatannya itu kini Reza dijerat pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.

(*)