Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Artis sekaligus komedian Reza Bukan menyampaikan 12 poin pembelaan dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan terkait kasus narkotika yang menjeratnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dimulai tepat pukul 15.19 WIB dengan dibuka oleh majelis hakim.
Setelahnya, Reza lantas meminta izin untuk membacakan langsung eksepsi yang telah ia persiapkan dan langsung dibacakan sendiri.
Baca Juga : Jarang Umbar Kemesraan, Ini Fakta Hubungan Asmara Maudy Ayunda!
Di dalamnya, Reza menyampaikan 12 poin pembelaan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan mengenai keberatannya terkait dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil.
Lanjutannya, Reza mengemukakan alasan dari keberatannya itu.
"Dakwaan-dakwaan ini tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 143 ayat 2(b) UU No 8 1981 tentang hukum acara pidana karena uraian JPU tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga akan adil bila surat dakwaan JPU tidak diterima atau setidaknya batal demi hukum," ungkap Reza Bukan dalam ruang persidangan.
Baca Juga : Saingi Amerika Serikat, China Pamerkan Jet Tempur Siluman Pertamanya, J-20
Sehingga dirinya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dakwaan terhadap Reza Bukan.
"Mohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa menyatakan sebenarnya barang-barang tersebut bukan milik terdakwa," tutur Reza.
Diberitakan sebelumnya, pemilik nama asli Deron Eka ini ditangkap di kediamannya kawasan Kadaung, Kali Angke, Jakarta Barat, pada 30 Juni 2018 atas laporan warga yang mengatakan dirinya sering mengkomsumsi narkotika jenis sabu.