Find Us On Social Media :

Reza Bukan Sampaikan 12 Poin Pembelaan Dalam Sidang Eksepsi

By Siti Sarah Nurhayati, Rabu, 14 November 2018 | 17:59 WIB

Reza Bukan dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu di dua kotak terpisah, satu di antaranya disembunyikan di kotak vape.

Di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,19 gram yang ditemukan di dalam gudang rumahnya.

Tak hanya itu di gudang tersebut juga polisi menemukan dua kotak lain yang berisi sabu dengan berat 0,39 gram.

Di tempat lain, polisi juga menemukan kotak kaleng premen yang berisi potongan sedotan yang masih ada sisa sabu bekas pakai.

Atas perbuatannya itu kini Reza dijerat pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.

(*)