Mengetahui adanya rekaman percakapan antar dirinya dengan Baiq Nuril, Muslim langsung melaporkannya ke ranah hukum.
Muslim lantas memeja hijaukan Baiq Nuril karena telah menyebarkan rekaman tersebut.
Namun Baiq mendapat vonis bebas dari PN Mataram dan kuasa hukumnya menyebut kliennya itu korban serta ia tak menyebarkan hasil rekaman.
3. Mahkamah Agung cabut vonis bebas Baiq Nuril
Akan tetapi pada 26 September 2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.
Akibatnya, putusan itu membatalkan ketetapan PM Mataram mengenai vonis bebas Baiq Nuril.
Baca Juga : Sebelum Dibunuh, Ini Sikap Manis Sarah Nainggolan kepada Adiknya, Firasat?