4. Terjerat UU ITE
MA menyatakan jika Baiq Nuril bersalah.
Hal ini didasari jika dirinya melakukan tindak pidana ITE dan terancam 6 bulan kurungan.
Baiq Nuril juga didenda sebesar Rp 500 juta.
Jikalau tak mampu membayar denda maka hukuman ditambah 3 bulan penjara.
5. Meminta keadilan dari Presiden Joko Widodo
Seperti jargon jika hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, merasa tak dapat keadilan, Baiq Nuril menyampaikan kasusnya ini ke presiden Joko Widodo.
Baiq Nuril berujar jika ia hanyalah korban yang mencoba membela diri atas hak-haknya.
Baiq Nuril juga mendapat dukungan dari lembaga swadaya masyarakat dalam kasus ini.
6. Pelaku malah naik jabatan
Muslim yang sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMU 7 Mataram dikabarkan mendapat promosi jabatan.
Sementara Baiq Nuril malah divonis bersalah.
Menurut kabar Muslim dipromosikan untuk menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. (*)