Find Us On Social Media :

6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Korban Pelecehan Seksual yang Malah Terancam Dibui

By Seto Ajinugroho, Rabu, 14 November 2018 | 19:59 WIB

4. Terjerat UU ITE

MA menyatakan jika Baiq Nuril bersalah.

Hal ini didasari jika dirinya melakukan tindak pidana ITE dan terancam 6 bulan kurungan.

Baiq Nuril juga didenda sebesar Rp 500 juta.

Jikalau tak mampu membayar denda maka hukuman ditambah 3 bulan penjara.

5. Meminta keadilan dari Presiden Joko Widodo

Seperti jargon jika hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, merasa tak dapat keadilan, Baiq Nuril menyampaikan kasusnya ini ke presiden Joko Widodo.

Baiq Nuril berujar jika ia hanyalah korban yang mencoba membela diri atas hak-haknya.

Baiq Nuril juga mendapat dukungan dari lembaga swadaya masyarakat dalam kasus ini.

6. Pelaku malah naik jabatan

Muslim yang sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMU 7 Mataram dikabarkan mendapat promosi jabatan.

Sementara Baiq Nuril malah divonis bersalah.

Menurut kabar Muslim dipromosikan untuk menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. (*)