Find Us On Social Media :

6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Korban Pelecehan Seksual yang Malah Terancam Dibui

By Seto Ajinugroho, Rabu, 14 November 2018 | 19:59 WIB

ril

Grid.ID - Nama Baiq Nuril Maknun belakangan ini ramai menjadi perbincangan.

Hal ini karena Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang malah divonis bersalah dan terancam dipenjara.

Keputusan bersalah Baiq Nuril sampai dikeluarkan oleh lembaga tinggi negara Indonesia, Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari Kompas.com dan cewekbanget.grid.id, Rabu (14/11) inilah 6 fakta mengenai kasus tersebut.

Baca Juga : Saingi Amerika Serikat, China Pamerkan Jet Tempur Siluman Pertamanya, J-20

1. Kasus Baiq Nuril

semuanya berawal saat Baiq Nuril merekam percakapan dirinya dengan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tempatnya dulu bekerja sebagai pegawai honorer Tata Usaha.

Dalam rekaman percakapan itu, Kepala Sekolah SMU 7 yang bernama Muslim diduga mengatakan perkataan yang menjurus ke pelecehan seksual.

2. Tahun 2017 sempat di vonis bebas

Baca Juga : Inovatif! Sopir Taksi Online Ini Pasang Kawat Didalam Mobil untuk Melindungi Diri

Mengetahui adanya rekaman percakapan antar dirinya dengan Baiq Nuril, Muslim langsung melaporkannya ke ranah hukum.

Muslim lantas memeja hijaukan Baiq Nuril karena telah menyebarkan rekaman tersebut.

Namun Baiq mendapat vonis bebas dari PN Mataram dan kuasa hukumnya menyebut kliennya itu korban serta ia tak menyebarkan hasil rekaman.

3. Mahkamah Agung cabut vonis bebas Baiq Nuril

Akan tetapi pada 26 September 2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.

Akibatnya, putusan itu membatalkan ketetapan PM Mataram mengenai vonis bebas Baiq Nuril.

Baca Juga : Sebelum Dibunuh, Ini Sikap Manis Sarah Nainggolan kepada Adiknya, Firasat?

4. Terjerat UU ITE

MA menyatakan jika Baiq Nuril bersalah.

Hal ini didasari jika dirinya melakukan tindak pidana ITE dan terancam 6 bulan kurungan.

Baiq Nuril juga didenda sebesar Rp 500 juta.

Jikalau tak mampu membayar denda maka hukuman ditambah 3 bulan penjara.

5. Meminta keadilan dari Presiden Joko Widodo

Seperti jargon jika hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, merasa tak dapat keadilan, Baiq Nuril menyampaikan kasusnya ini ke presiden Joko Widodo.

Baiq Nuril berujar jika ia hanyalah korban yang mencoba membela diri atas hak-haknya.

Baiq Nuril juga mendapat dukungan dari lembaga swadaya masyarakat dalam kasus ini.

6. Pelaku malah naik jabatan

Muslim yang sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMU 7 Mataram dikabarkan mendapat promosi jabatan.

Sementara Baiq Nuril malah divonis bersalah.

Menurut kabar Muslim dipromosikan untuk menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. (*)