Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayat
Grid.ID - Komedian Reza Bukan baru saja membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim pada Rabu (14/11/2018) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam pembelaan tersebut, Reza Bukan mengatakan ada kejanggalan dalam proses penangkapan dirinya terkait dugaan kasus narkotika yang terjadi pada 30 Juni 2018 lalu.
Menurutnya saat itu, pihak kepolisian yang menggeledah kediamannya belum meminta perizinan pada Ketua RT dan RW setempat.
Baca Juga : Jadi Istri Bangsawan Bali, Happy Salma Kini Sangat Memilih Tawaran Pekerjaan
Padahal seharusnya penggeledahan dilakukan dengan didampingi oleh pihak yang berwenang di daerah tersebut.
"Para saksi (petugas satuan narkoba Polres Jakarta Barat) saat ingin masuk rumah saya, belum meminta izin atau memberi tahu Ketua RT dan Ketua RW yang saya tempati," ungkap Reza Bukan di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan eksepsi.
"Melainkan mengatakan atas laporan masyarakat. Padahal tidak jelas masyarakat siapa, dan identitas masyarakatnya," sambungnya.
Setelahnya anggota polisi yang berjumlah sekira 9 orang tersebut langsung menggeledah kediaman Reza Bukan dan masuk ke dalam gudang tanpa didampingi oleh dirinya, pihak keluarga atau pun saksi dari masyarakat dan tetangga sekitar.
Tak lama, lantas saksi dan Reza di persilakan masuk setelah pihak kepolisian tersebut sudah menggeledah dan mengacak-ngacak gudang kediaman Reza Bukan yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.