Ratna Sarumpaet yang mempercayai adanya uang tersebut diminta untuk membantu mentransfer dana pencairan uang Rp23 Triliun tersebut, dimana kemudian dirinya dijanjikan mendapat bagian untuk yayasan sosialnya.
Kini 4 orang pelaku sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian, yaitu RM (52), DS (55), HR (39) dan AS (58) pada 7 November 2018. (*)