Sehingga di hadapan majelis hakim, dirinya meminta dan mengemukakan 7 poin yang bisa digunakan untuk mengadili perkara kasus yang tengah menjeratnya ini, yakni sebagai berikut.
"1. Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi saya sebagai terdakwa untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili dakwaan ini,
3. Menyatakan surat dakwaan JPU PN Jakbar nomor Pdn/1202/JKTbr/09/2018 tersebut tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ditentukan pasal 143 ayat 2 dan 3 UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,
4. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat batal demi hukum dengan segala hukumannya atau setidaknya,
5. Menyatakan dakwaan JPU PN Jakbar tersebut tidak diterima dengan segala hukumannya,
6. Memerintahkan panitera PN Jakbar mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan segala hukumannya,
7. Membebankan biaya perkara ke negara," tukasnya.
(*)