Laporan Wartawan Grid.ID, Andriana Oky
Grid.ID - Artis cantik Nafa Urbach dipanggil Bawaslu karena diduga melanggar peraturan kampanye.
Nafa Urbach dipanggil Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Magelang terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
Diduga Nafa dan timnya melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye bentuk lain, hal inilah yang menjadi alasan Nafa Urbach dipanggil Bawaslu untuk diperiksa.
Dikutip dari kompas.com disebutkan bahwa Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil pelat merah dalam kegiatan kampanye.
Baca Juga : Jatuh Cinta Sahrul Gunawan dengan Nafa Urbach: Dulu Dia Suka Videoin Aku
Nafa Urbach dan timnya saat itu melakukan kampanye bentuk lain, berupa baksos pembagian air bersih pada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang Kecamatan Tempuran, 27 Oktober 2018 lalu.
Dalam kegiatan tersebut Nafa Urbach dan timnya menggunakan mobil tangki air BPBD.
Mobil BPBD merupakan kendaraan milik pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.
"Saat menyalurkan bantuan alat bersih, mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD."
"Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan milik pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye," jelas Fauzan, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Megelang.