Find Us On Social Media :

Pihak Kepolisian Sebut Penetapan Kriss Hatta Sebagai Tersangka Sudah Melalui Proses

By Rissa Indrasty, Kamis, 15 November 2018 | 11:44 WIB

Buku Nikah Kriss Hatta Dirobek Mantan Istri, Penyidik Sebut Hilda Galak!

Bukan semata-mata langsung diberikan kepada seseorang tanpa mengikuti aturan yang seharusnya.

"Jadi gini, yang namanya menetapkan tersangka itu sudah melalui proses, penyidik mempunyai standar oprasional, prosedur, mulai dari penerimaan laporan, mulai dari penyelidikan, kita gelarkan, kita menemukan tersangkanya, itu semua melalui proses semua," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).

Di samping itu, persoalan Irdawin Bachrul ataupun KUA yang menerbitkan dokumen pernikahan tersebut, nantinya semua yang terlibat juga turut diperiksa karena posisinya sebagai saksi.

"Semua yang mendengar, melihat, semua pasti akan kita mintai keterangan, namanya saksi," ungkap Argo Yuwono. (*)