Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Lelaki berusia 30 tahun ini tentu saja membantah memalsukan dokumen buku pernikahan tersebut
Hal tersebut lantaran yang mengurus berkas-berkas pernikahan bukanlah dirinya, tetapi rekan yang menjadi saksi pernikahannya yaitu Irdawin Bachrul.
Baca Juga : Curahan Hati Verrell Bramasta Usai Putuskan Pergi dari Rumah dan Memilih Tinggal Sebatang Kara
Kriss Hatta mengungkapkan bahwa Irdawin Bachrul lah yang mendaftarkan pernikahannya sah di mata negara.
Selain itu, Kriss Hatta mengungkapkan pemeriksaan kasus ini terlalu prematur dan terlalu cepat.
Dimana menurutnya proses periksaan pemalsuan dokumen biasanya berlangsung lama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka tentunya melalui tahapan hukum.
Bukan semata-mata langsung diberikan kepada seseorang tanpa mengikuti aturan yang seharusnya.
"Jadi gini, yang namanya menetapkan tersangka itu sudah melalui proses, penyidik mempunyai standar oprasional, prosedur, mulai dari penerimaan laporan, mulai dari penyelidikan, kita gelarkan, kita menemukan tersangkanya, itu semua melalui proses semua," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Di samping itu, persoalan Irdawin Bachrul ataupun KUA yang menerbitkan dokumen pernikahan tersebut, nantinya semua yang terlibat juga turut diperiksa karena posisinya sebagai saksi.
"Semua yang mendengar, melihat, semua pasti akan kita mintai keterangan, namanya saksi," ungkap Argo Yuwono. (*)