Find Us On Social Media :

Aturan Pemasangan, Penurunan, dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

By Ericha Fernanda, Selasa, 17 Agustus 2021 | 17:05 WIB

Parapuan.co - Di bulan Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar di seluruh penjuru Indonesia.

Sebab, pada bulan itu tepatnya di tanggal 17 Agustus kita semua memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penting untuk diketahui, bahwa memasang bendera Merah Putih tidak boleh asal dipasang dan diturunkan begitu saja lho Kawan Puan.

Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan, Begini Cara Memasang Bendera Merah Putih di Rumah

Melansir Kompas.com, berikut ini aturan-aturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi saat memasang bendera Merah Putih.

Pemasangan Bendera Merah Putih

Pemasangan bendera Merah Putih dilakukan di antara waktu matahari terbit dan terbenam.

Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik Warga Negara Indonesia (WNI), semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.

Misalnya saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain.

Merupakan kewajiban secara hukum, apabila ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.