Find Us On Social Media :

Aturan Pemasangan, Penurunan, dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

By Ericha Fernanda, Selasa, 17 Agustus 2021 | 17:05 WIB

Larangan

Bendera Merah Putih adalah salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Saka Merah Putih.

Berikut ini larangan-larangan yang berkaitan dengan pengibaran dan penggunaan bendera Merah Putih.

  1. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Bendera Merah Putih tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.
  3. Bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun di atas permukaan bendera Merah Putih.
  5. Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang.

Baca Juga: Jadi Puspa Bangsa, Begini Cara Menanam Melati dari Batangnya

Jadi, semua aturan dan larangan yang berkaitan dengan pengibaran bendera Merah Putih tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan disahkan secara hukum ya, Kawan Puan.

Bagi siapapun yang menyalahgunakannya, akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Yuk, jaga kewibawaan Sang Saka Merah Putih bersama-sama! (*)