Tak hanya panjang rambut, warnanya juga harus mengikuti aturan, misalnya dilarang mewarnai dengan warna yang terlalu mencolok.
"Boleh mewarnai rambut namun harus dengan warna asli rambut. Misalkan hitam dan coklat tua," tambahnya.
Selain itu, polwan juga tak diperkenankan menyasak rambutnya terlalu tinggi dan berlebihan saat mengenakan pakaian dinas.
"Polwan juga dilarang memakai jepit rambut, bando, ikat rambut pada saat berpakaian dinas," ujarnya.
Aturan tersebut berlaku di Indonesia, lantas bagaimana dengan negara-negara lain?
Baca Juga: Rayakan Hari Polwan, Ini Karakter Polwan Paling Inspiratif dalam Film
Berikut PARAPUAN rangkum aturan rambut yang harus diikuti oleh petugas polisi perempuan di berbagai negara:
Amerika Serikat
Melansir dari laman resmi edukasi untuk anggota kepolisian Amerika Serikat, aturan rambut diatur dalam keputusan Mahkamah Agung AS nomor 6-2.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa semua gaya rambut polisi wanita harus bersih, rapi.
Kesan yang menunjukkan tampilan rambut compang-camping, tidak terawat atau dengan gaya rambut yang ekstrim tidak diizinkan.
Namun sedikit berbeda dengan polwan di Indonesia, perwira perempuan di Amerika Serikat diperbolehkan untuk memiliki rambut panjang.
Hanya saja, saat mengenakan seragam, rambut perwira perempuan harus diikat agar tidak menutupi mata.
Rambut panjang mereka harus diikat ke belakang dengan jepit atau ikat rambut sederhana (tanpa pita). Rambut tidak diperbolehkan untuk digerai dan digantungkan di bahu.
Aturan ini dilakukan agar polisi wanita tidak terganggu saat mengenakan topi seragam.
Lebih dari itu, rambut petugas polisi Wanita ini juga tidak boleh sampai menghalangi penggunaan peralatan saat sedang bertugas dan harus aman.