Untuk pelaksanaan tes SKD 2021, terdapat beberapa kebijakan yang berbeda dari sebelum adanya pandemi.
Beberapa kebijakan tersebut yakni:
1. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
2. Disarankan peserta tidak melakukan perjalanan jauh atau kegiatan di luar rumah yang kurang penting H-14 ujian.
3.Menyiapkan dokumen yang diperlukan saat pelaksanaan tes SKD secara lengkap.
4. Tidak diperbolehkan untuk berhenti atau singgah di tempat lain dalam perjalanan menuju tes SKD.
Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Berubah, Ini Syarat yang Harus Peserta Penuhi
5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
6. Jika datang beserta kerabat, pengantar peserta tes hanya diperbolehkan mengantar sampai tanda Drop Zone yang telah ditentukan.
7. Agar tidak ada kerumunan, pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area tes.
8. Khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin dosis tahap pertama.
Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat 14 hari sebelum mengikuti tes dan paling lambat H-1 ujian.
(*)