Find Us On Social Media :

Tes SKD CPNS 2021 Dimulai, Berikut Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

By Linda Fitria, Kamis, 2 September 2021 | 16:15 WIB

Parapuan.co - Saat ini, tes seleksi CPNS 2021 masih berlangsung di Indonesia.

Setelah tes administrasi, kini peserta akan segera menjalani tes seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Dalam tes SKD nanti, peserta diminta mengerjakan soal secara langsung dengan menggunakan metode CAT BKN 2021.

Tes SKD sendiri sudah dimulai hari ini, Kamis (2/9/2021) pukul 08.00 melansir dari Kompas.com.

Namun yang perlu Kawan Puan pahami, jadwal tes SKD tiap instansi akan berbeda satu sama lain.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2021 yang Wajib Kamu Tahu sebelum Tes Dimulai

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama.

Satya menjelaskan dalam tes SKD nanti akan ada tiga sesi pelaksanaan untuk mencegah kerumunan.

Mengingat pelaksanaan tes masih di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pun memastikan ketatnya protokol kesehatan yang berlaku.

Di antaranya penyemprotan desinfektan pada ruangan, body checking, dan masih banyak lagi.

Adapun tahapan tes SKD yakni pukul 06.30 - 08.00 peserta melakukan registrasi dan pemberian PIN, menitipkan barang, kemudian body checking.

Jika sudah, peserta akan memasuki ruang tunggu steril, kemudian berpindah ke ruang ujian.

Untuk pelaksanaan tes SKD 2021, terdapat beberapa kebijakan yang berbeda dari sebelum adanya pandemi.

Beberapa kebijakan tersebut yakni:

1. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.

2. Disarankan peserta tidak melakukan perjalanan jauh atau kegiatan di luar rumah yang kurang penting H-14 ujian.

3.Menyiapkan dokumen yang diperlukan saat pelaksanaan tes SKD secara lengkap.

4. Tidak diperbolehkan untuk berhenti atau singgah di tempat lain dalam perjalanan menuju tes SKD.

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Berubah, Ini Syarat yang Harus Peserta Penuhi

5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

6. Jika datang beserta kerabat, pengantar peserta tes hanya diperbolehkan mengantar sampai tanda Drop Zone yang telah ditentukan.

7. Agar tidak ada kerumunan, pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area tes.

8. Khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin dosis tahap pertama.

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat 14 hari sebelum mengikuti tes dan paling lambat H-1 ujian.

(*)