Find Us On Social Media :

Ingin Punya Rumah? Ini Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 3 Desember 2021 | 18:27 WIB

Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif.

Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp1 juta/bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp2 juta.

Kedua, biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunga KPR, tapi juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir.

Biaya tersebut berkisar sekitar Rp1-Rp1,5 juta.

Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp500 ribu, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Tanda Kamu Siap Membeli Rumah dengan Mengajukan KPR

Tak lupa, kamu juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.

Selain itu, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB).

Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10% dari nilai rumah yang dibeli.

Jenis-Jenis Bunga KPR

Bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu.

"Misal, bunga fixed 5% untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5%," ungkap rekan Timothy Ronald dan Raymond Chin tersebut.