Find Us On Social Media :

Ingin Punya Rumah? Ini Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 3 Desember 2021 | 18:27 WIB

Ketika memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.

Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan.

Misalnya batas atasnya adalah 10%. Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10%

Ketiga, ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia.

Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.

Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3% dari sisa harga pokok KPR.

Baca Juga: Keuangan Tetap Sehat Meski Gaji Kecil, Ini 4 Tips dari Pakar

Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR, agar kamu tidak salah mengambil langkah.

Pelajari juga hal-hal lainnya seputar KPR, manajemen keuangan, dan instrumen investasi lainnya melalui modul-modul Ternak Uang Academy yang tersedia di aplikasi Ternak Uang.

Seluruh materi yang tersedia disampaikan menggunakan Bahasa Indonesia, agar mudah dipahami dan dapat menjangkau masyarakat secara luas.

(*)