Find Us On Social Media :

Ingin Punya Rumah? Ini Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 3 Desember 2021 | 18:27 WIB

Parapuan.co - Memiliki rumah mungkin menjadi salah satu impian banyak orang.

Namun seiring dengan populasi manusia yang meningkat, harga rumah pun selalu naik setiap tahunnya.

Oleh karena itu, kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, Felicia Putri Tjiasaka selaku Co-Founder Ternak Uang mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR.

Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan KPR, seperti yang disampaikan oleh pemegang sertifikasi Certified Financial Analyst (CFA) level 3 tersebut.

Baca Juga: Selain Tabungan Khusus, Ini Tips Beli Rumah setelah Perempuan Menikah

Kenali KPR

Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, Kawan Puan terlebih dahulu harus mengetahui cara 'bermain' KPR.

Pertama, perlu diingat sebelum mengajukan KPR, kamu harus membayar uang muka alias down payment (DP).

Biasanya, nilai DP 20 persen dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.

"Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," kata Feli, seperti dikutip dari rilis yang diterima PARAPUAN.

Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal Rp3 juta setiap bulannya.

Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif.

Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp1 juta/bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp2 juta.

Kedua, biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunga KPR, tapi juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir.

Biaya tersebut berkisar sekitar Rp1-Rp1,5 juta.

Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp500 ribu, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Tanda Kamu Siap Membeli Rumah dengan Mengajukan KPR

Tak lupa, kamu juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.

Selain itu, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB).

Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10% dari nilai rumah yang dibeli.

Jenis-Jenis Bunga KPR

Bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu.

"Misal, bunga fixed 5% untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5%," ungkap rekan Timothy Ronald dan Raymond Chin tersebut.

Ketika memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.

Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan.

Misalnya batas atasnya adalah 10%. Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10%

Ketiga, ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia.

Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.

Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3% dari sisa harga pokok KPR.

Baca Juga: Keuangan Tetap Sehat Meski Gaji Kecil, Ini 4 Tips dari Pakar

Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR, agar kamu tidak salah mengambil langkah.

Pelajari juga hal-hal lainnya seputar KPR, manajemen keuangan, dan instrumen investasi lainnya melalui modul-modul Ternak Uang Academy yang tersedia di aplikasi Ternak Uang.

Seluruh materi yang tersedia disampaikan menggunakan Bahasa Indonesia, agar mudah dipahami dan dapat menjangkau masyarakat secara luas.

(*)