2. Manfaat
Nasabah tidak harus dirawat di rumah sakit terlebih dahulu untuk mendapatkan manfaat asuransi penyakit kritis, jika sudah didiagnosis maka berhak mendapatkan santunan sesuai perjanjian dalam polis.
Sedangkan untuk mendapat manfaat asuransi kesehatan nasabah harus dirawat inap terlebih dahulu.
3. Cakupan
Pada umumnya asuransi penyakit kritis menanggung risiko dari 79 penyakit kritis atau bahkan lebih.
Sedangkan pada asuransi kesehatan jenis penyakit yang ditanggung sangatlah luas.
Baca Juga: Simak! Ini Prinsip Dasar dalam Asuransi yang Perlu Kamu Ketahui
4. Masa Tunggu Pre-Existing Condition
Asuransi penyakit kritis tidak memiliki masa tunggu pre-existing condition.
Sedangkan asuransi kesehatan memiliki masa tunggu pre-existing condition umumnya 30 hingga 60 hari.
5. Premi
Premi yang dibayarkan pada asuransi penyakit kritis lebih mahal karena santunan tunai yang diberikan lebih tinggi, biasanya berkisar ratusan juta rupiah.
Sedangkan premi asuransi kesehatan lebih murah karena uang pertanggungan yang diberikan lebih rendah, umumnya berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah.
(*)