Setiap PTN memiliki ketentuan tertentu, apakah mereka menerapkan sistem UKT atau BOP.
Nah, UKT sendiri dihitung berdasarkan prinsip berkeadilan, yakni adil terhadap kemampuan tiap mahasiswa dalam membayar biaya kuliah.
Biasanya UKT dipisahkan menjadi beberapa golongan atau kelompok, di mana besarannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua/wali.
Lantas, biaya UKT di masing-masing jurusan pun berbeda satu sama lain karena kebutuhan setiap jurusan tidak bisa disamaratakan.
Contoh PTN yang menerapkan sistem bayar UKT ialah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Berbeda dengan UKT, prinsip yang digunakan dalam sistem bayar BOP biasanya berdasarkan pembagian ranah ilmu dan keperluan mahasiswa di setiap jurusan.
BOP di UI dibagi menjadi 2 jenis, yakni BOP-Berkeadilan (BOP-B) dan BOP-Pilihan (BOP-P).
Baca Juga: 5 Beasiswa Dalam Negeri yang Menawarkan Kuliah Gratis Selain LPDP
BOP-B adalah penerapan UKT, yang memungkinkan mahasiswa membayar biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali.
Sementara BOP-P adalah biaya pendidikan yang ditentukan sendiri oleh calon mahasiswa dengan besaran yang lebih besar dari BOP-B.
Besaran nominal BOP-Pilihan pun lebih tinggi dibanding BOP-Berkeadilan. Lantas, salah satu PTN yang menggunakan sistem bayar BOP ialah Universitas Indonesia (UI).