Setelah mendaftar, perusahaan wajib melakukan input data karyawan di SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.Di bawah ini langkah-langkah mudah yang perlu dilakukan untuk memasukkan data karyawan:
1. Login ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik pilihan menu "Tambah TK"
2. Setelah diklik, akan muncul menu pop up di mana perusahaan bisa memilih "Tambah Individu" atau "Tambah Massal"
3. Jika memilih "Tambah Individu", halaman akan menampilkan pop up pilihan tenaga kerja
Baca Juga: Masih Belum Populer, Ini Berbagai Macam Manfaat Jaminan Kematian BPJS
Begini cara input data jika memilih menu "Tambah Individu":
- Apabila karyawan sudah memiliki KPJ, klik "Sudah"
- Akan muncul field untuk melakukan input KPJ untuk tenaga kerja yang akan didaftarkan
- Klik "Lanjut" sampai ada pemberitahuan "Berhasil" melalui pop up
- Lengkapi form mengenai tenaga kerja sesuai yang diminta
- Klik "Lanjut"
- Isikan data anggota keluarga karyawan dengan mengklik "Tambah Keluarga"
- Isikan data yang diminta, kemudian klik "Simpan"
Selanjutnya, kamu akan diminta melakukan konfirmasi atau pengecekan semua data tenga kerja dan anggota keluarganya.
Jika semua data sudah benar, klik "Simpan". Maka, data tenaga kerja sudah tercatat di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan bisa mengecek kembali melalui menu LoV peserta baru dari menu pada halaman utama.
4. Jika perusahaan memilih "Tambah Massal", halaman akan menampilkan formulir "Upload Tenaga Kerja Baru"
Langkah yang dilakukan berbeda dari menambahkan individu, yaitu dengan cara berikut ini:
- Klik "Download Template" yang muncul di pop up.
- Aplikasi akan mengunduh template berformat Microsoft Excel yang berisikan data-data tenaga kerja baru.
- Isi template tersebut, kemudian unggah kembali ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika data yang diunggah sudah sesuai, akan muncul pemberitahuan "Berhasil".
- Jika gagal upload, perbaiki file dan unggah kembali sampai berhasil.
Itulah tadi cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan agar bisa memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
Pengunggahan data karyawan ke SIPP bisa dilakukan oleh HRD di perusahaan atau divisi lain yang bertanggung jawab atas pengelolaan data tenaga kerja.
Diharapkan, informasi di atas bisa memudahkan perusahaan dalam melakukan pengunggahan data karyawan.
Selain itu, agar perusahaan semakin sadar akan pentingnya mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dari Rumah