Find Us On Social Media :

WHO Keluarkan Peringatan, Ini Daftar 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 4 November 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi daftar obat sirup yang dilarang BPOM

Parapuan.co - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan dan larangan keras penggunaan obat-obatan terkait gagal ginjal akut yang banyak beredar di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Hal ini disampaikan di laman resmi WHO melalui Peringatan Produk Medis N°7/2022: Obat-obatan dosis cair pediatrik di bawah standar (terkontaminasi).

Peringatan Produk Medis WHO ini mengacu pada delapan produk di bawah standar, yang diidentifikasi di Wilayah WHO Asia Tenggara.

Produk-produk ini diidentifikasi di Indonesia dan dilaporkan secara publik oleh Badan POM pada tanggal 20 dan 30 Oktober 2022.

Produk medis di bawah standar adalah produk yang gagal memenuhi standar kualitas atau spesifikasinya dan oleh karena itu dilabeli "di luar spesifikasi".

"Produk-produk ini mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang tidak dapat diterima sebagai kontaminan: hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia," tulis peringatan WHO yang tayang pada Rabu (2/11/2022).

Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi di Indonesia.

Namun produk tersebut mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar ilegal, ke negara atau wilayah lain.

Penting untuk mendeteksi dan mengeluarkan produk di bawah standar ini dari peredaran untuk mencegah bahaya bagi pasien.

Baca Juga: 3 Obat Alami Demam Bisa Jadi Pengganti Paracetamol, Begini Caranya

Mengutip dari laman resmi BPOM, berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan BPOM tersebut, ditemukan sejumlah obat sirup dan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas yang ditetapkan.