Find Us On Social Media :

WHO Keluarkan Peringatan, Ini Daftar 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 4 November 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi daftar obat sirup yang dilarang BPOM

WHO meminta peningkatan pengawasan dan ketekunan dalam rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh produk ini.

Produsen sediaan cair, terutama sirup yang mengandung eksipien antara lain propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, diimbau untuk menguji adanya kontaminan seperti etilen glikol dan dietilen glikol sebelum digunakan dalam obat.

Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi/lisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk harus diperiksa dengan cermat. Carilah saran dari profesional kesehatan jika ragu.

"Jika kamu memiliki produk di bawah standar ini, JANGAN menggunakannya. Jika kamu, atau seseorang yang kamu kenal, telah menggunakannya atau mengalami reaksi/kejadian yang merugikan setelah digunakan, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan tim medis dari profesional kesehatan yang berkualifikasi dan melaporkan kejadian tersebut ke National Regulatory Authority atau National Pharmacovigilance Centre," tegas WHO.

Sebagai informasi, menurut data Kemenkes per 2 November 2022, jumlah korban gangguan gagal ginjal akut pada anak ini telah mencapai 325 kasus. 178 orang di antaranya dikabarkan meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Boleh Dikonsumsi, Dijual, atau Diresepkan Dokter, Ini 102 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes

Hal ini disinyalir karena konsumsi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

WHO juga telah mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal aku dan mendapatkan 102 obat sirup.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, 102 daftar obat sirup tersebut dilarang Kemenkes untuk dikonsumsi, dijual di apotek, dan diresepkan oleh dokter.

(*)