Parapuan.co - Kawan Puan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari lagi nih!
Menyambut Pemilu 2024, tidak ada salahnya untuk mengetahui beberapa petugas yang akan membantu pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Ada beberapa kelompok yang membantu penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tergabung sebagai Badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Setiap anggota mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing nih Kawan Puan.
Nah, kali ini PARAPUAN akan lebih banyak membahas soal PPK nih, supaya Kawan Puan lebih tahu soal pekerjaan tersebut.
PPK sendiri adalah panitia pemilihan kecamatan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Pembentukan PPK dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan sebelum Pemilu, dan akan dibubarkan paling lama dua bulan setelah Pemilu.
Nah, dalam susunannya sendiri PPK terdiri dari lima orang, yakni satu ketua merangkap anggota, dan empat anggota.
Anggota PPK sendiri adalah mereka masyarakat yang memenuhi syarat dan sudah lolos seleksi ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Kamu Nggak Boleh Golput Pemilu 2024 Nanti, Yuk Simak!
Lantas, berapa sih gaji PPK?
Melansir Kompas.com, berikut ini hak gaji PPK sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.