- Adanya keberatan dari pemilik rumah, kontrakan, atau bangunan.
- Ada pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait.
- Wajib KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun terhitung sejak usia menginjak wajib memiliki KTP.
Nantinya, penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap satu persatu.
Pertama adalah penonaktifan NIK warga yang telah meninggal dunia, kemudian warga dengan RT yang sudah tidak ada misalnya karena penggusuran.
Dan terakhir adalah warga yang sudah tinggal di luar Jakarta namun masih ber-KTP DKI Jakarta.
Lalu bagaimana dengan NIK warga DKI Jakarta yang bertugas atau belajar di luar kota maupun luar negeri?
Kawan Puan jangan khawatir, sebab bagi warga yang bertugas maupun belajar di luar Jakarta tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan ini.
Termasuk Kawan Puan yang masih punya aset atau rumah di Jakarta juga tidak masuk sasaran penonaktifan NIK.
Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP Online di Laman DJP, Sudah Tahu?
(*)