Find Us On Social Media :

Waspada Kejahatan Seksual pada Anak, Bagian Tubuh Ini Tak Boleh Disentuh Orang Asing

By Saras Bening Sumunar, Rabu, 26 Juni 2024 | 18:35 WIB

Kejahatan seksual pada anak perlu mendapatkan perhatian khusus.

Parapuan.co - Kejahatan seksual terhadap anak (KSA) merupakan isu krusial yang membutuhkan perhatian dan langkah nyata.

Pelecehan seksual ini dapat berbentuk tindakan, ucapan, sentuhan, dan sikap yang membuat anak tidak nyaman dan bersifat seksual.

Parahnya, tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang terdekat, dan terjadi di mana pun.

Oleh karena itu, membangun ruang aman bagi anak menjadi esensial untuk mencegah tragedi pelecehan seksual.

Perlu diingat bahwa trauma akibat pelecehan dapat meninggalkan luka mendalam dan mengubah masa depan anak.

Walaupun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja, anak perempuan tetap menjadi kelompok paling rentan.

Melansir PARAPUAN, Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, SpAK, MKes mengatakan pentingnya meluangkan waktu berkualitas untuk menjalin relasi baik bagi anak.

 "Sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting mencari waktu berkualitas untuk mendukung edukasi terkait pelecehan seksual pada anak," jelas dr. Meita Dhamayanti dalam webinar "Bagaimana Mengajarkan dan Melindungi Anak dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual" yang diadakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut dr. Meita Dhamayanti menyebutkan bahwa berdasarkan data IDAI periode 1 Januari sampai 27 September 2023, kasus kekerasan seksual pada anak paling banyak dilaporkan oleh korban dengan rentang usia 13-17 tahun.

Baca Juga: Bahaya Mengancam dari Mana Saja, Ini 4 Aspek Keamanan yang Penting bagi Anak

Kemudian diikuti usia 25-44 tahun dan 6-12 tahun.

Lantas, apa saja bentuk kekerasan seksual pada anak?

Kejahatan pada anak meliputi beberapa bentuk termasuk:

- Kekerasan fisik

Kekerasan anak secara fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak seperti penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan dengan atau tanpa menggunakan benda tertentu.

Kekerasan fisik ini menimbulkan luka-luka fisik paling parahnya kematian.

- Kekerasan Emosional

Ketika anak mengadu soal ejekan yang dia terima di lingkungan rumah atau sekolah termasuk kekerasan emosional.

Baca Juga: Stop! Foto Anak Korban Kekerasan Seharusnya Tidak Disebar di Media Sosial

Lebih lanjut, kekerasan emosional ini juga bisa meliputi mempermalukan anak, mengancam, atau mengatakan bahwa ia bukan orang baik.

Kekerasan emosional pada anak sendiri membuat mereka mengalami depreasi hingga menarik diri dari lingkungannya.

- Kekerasan Seksual

Jenis kekerasan satu ini berupa siksaan atau paksaan yang melibatkan kontak fisik untuk menjadikan anak sebagai objek seksual bagi pelaku.

Misal dengan menyentuh bagian intim anak atau melakukan tindakan seksual terhadap anak.

Bagaimana cara mencegah kejahatan seksual pada anak?

Kawan Puan sebagai orang tua perlu mengetahui bagaimana cara mencegah kejahatan seksual pada anak sejak dini.

Salah satunya adalah mengenali lima bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain kecuali orang tua anak, dokter, serta pengasuh atau pendamping orang tua.

Adapun lima bagian tubuh anak yang tak boleh disentuh orang lain adalah:

Baca Juga: Dialami Aghnia Punjabi, Begini Cara Lapor Kasus Kekerasan pada Anak dan Jerat Hukum untuk Pelaku

1. Daerah leher

2. Daerah mulut

3. Daerah dada

4. Daerah alat kelamin

5. Daerah untuk membuang air besar

Dengan mengetahui hal dasar terkait kejahatan seksual pada anak, kamu dapat berkontribusi menciptakan ruang aman pada anak.

Jadi, tetap awasi dan jaga anak-anak untuk terhindari dari kejahatan seksual pada anak ya.

(*)