Find Us On Social Media :

Gadis Lumajang Dinikahi Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Ini Pemaksaan Perkawinan

By Arintha Widya, Selasa, 2 Juli 2024 | 18:45 WIB

Ilustrasi pemaksaan perkawinan. Apa itu?

Parapuan.co - Kasus pemaksaan pernikahan menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Lumajang, Jawa Timur, menggemparkan media baru-baru ini.

Gadis tersebut dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren berinisial ME, tanpa persetujuan dan sepengetahuan orang tuanya.

Pernikahan yang telah berlangsung sejak 15 Agustus 2023 ini, baru terungkap setelah orang tua korban mendengar kabar bahwa putrinya hamil.

Merasa dirugikan, sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.

Atas laporan tersebut, pengurus pondok pesantren di Lumajang yang menikahkan kedua mempelai kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat usia mempelai perempuan yang masih di bawah umur dan pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan orang tua.

Terlepas kasus memprihatinkan yang dialami korban, Kawan Puan perlu tahu apa itu pemaksaan pernikahan dan mengapa hal ini termasuk tindakan pidana.

Di bawah ini informasi selengkapnya mengenai pemaksaan perkawinan/pernikahan atau forced marriage menurut Komnas Perempuan, seperti melansir dari PARAPUAN

Apa Itu Pemaksaan Perkawinan?

Baca Juga: Judi Online Bisa Picu Perceraian pada Perempuan Menikah, Pakar Ungkap Dampaknya

Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Persetujuan untuk Menikah, Usia Minimum Perkawinan, dan Pencatatan Perkawinan (1964) mendefisikan pemaksaan perkawinan sebagai:

"Union of two persons, at least one of whom has not given their full and free consent to the marriage."

Jika diterjemahkan, bunyinya: Pernikahan antara dua orang, di mana setidaknya salah satu di antaranya tidak memberikan persetujuan penuh dan bebas (consent) untuk menikah.

Definisi di atas juga diadopsi oleh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Dalam hal ini, yang paling rentan mengalami pemaksaan perkawinan adalah perempuan dan anak perempuan.

Dikatakan bahwa pemaksaan perkawinan lebih menyasar pada perempuan lantaran memiliki posisi subordinat dalam masyarakat.

Penggunaan kekerasan dan/atau paksaan terhadap seseorang untuk melangsungkan pernikahan menjadi unsur pemaksaan perkawinan.

Perkawinan anak dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan karena anak-anak belum dapat memberikan persetujuan secara penuh.

Baca Juga: Viral di TikTok Artis Nikah Muda, Berapa Batas Usia Menikah Menurut Undang-Undang?

Di Indonesia sendiri, usia menikah minimal untuk perempuan adalah 19 tahun seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019.

Dampak Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan dan anak perempuan bisa memberikan dampak negatif bagi kehidupan mereka.

Memaksa seseorang menikah dapat menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Dampak lainnya yaitu hilangnya kesempatan pendidikan dan pekerjaan yang layak.

Demikian tadi informasi mengenai pemaksaan perkawinan terhadap perempuan yang rentan terjadi di masyarakat kita.

Adapun hal-hal yang banyak melatarbelakangi pemaksaan perkawinan ialah kemiskinan, mengurangi beban keluarga, membayar utang, dan sebagainya.

Mudah-mudahan perempuan dan anak perempuan di sekitar kita tidak mengalami hal ini, ya.

Kawan Puan dapat melapor ke kepolisian atau Komnas Perempuan atau organisasi terkait lainnya yang ada di wilayahmu bila mendapati terjadinya peristiwa pemaksaan perkawinan.

Baca Juga: 5 Upaya Mencegah serta Melawan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Lingkungan Keluarga

(*)